BERANDA / TENTANG / AKTE PENDIRIAN
Dasar Hukum Yayasan

Akte Pendirian
Yayasan.

Yayasan Sarana Bhakti Mulya berdiri secara sah dan tercatat resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, disahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dokumen Resmi

Legalitas Yayasan

Seluruh dokumen pendirian dan pengesahan yang menjadi dasar hukum operasional yayasan.

Akta Pendirian
Nomor 01
2 April 2005
Notaris Cahya Suryana, S.H.
Akta Perubahan
Nomor 05
16 Agustus 2005
Notaris Cahya Suryana, S.H.
SK Menkumham RI
C-1589.HT.01.02.TH.2005
11 Oktober 2005
NPWP Yayasan
02.204.032.3-429.000
Terdaftar 17 Juni 2005
Surat Domisili
022/DP/ATG/IV/2005
Domisili Yayasan
Dasar Hukum
UU No. 16 Tahun 2001
jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Pengesahan Negara

Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM RI

Nomor: C-1589.HT.01.02.TH.2005 · Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia · Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Membaca
Surat permohonan dari Notaris Cahya Suryana, S.H. Nomor 42/NCS/VI/2005 tanggal 27 Juni 2005, serta Nomor 105/NCS/IX/2005 tanggal 27 September 2005, perihal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan Sarana Bhakti Mulya.
Menimbang
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Akta Pendirian Yayasan yang disampaikan, akta tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada keberatan untuk memberikan pengesahan atas Akta Pendirian Yayasan dimaksud.
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (LN Tahun 2001 No. 112, TLN No. 4132) jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 115, TLN No. 4430).
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-26.HT.01.10.TH.2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
Memutuskan
PERTAMA — Memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan YAYASAN SARANA BHAKTI MULYA (NPWP 02.204.032.3-429.000), berkedudukan di Jalan Depok Nomor 35, RT 002 / RW 005, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Cicadas, Kota Bandung, sesuai Akta Nomor 01 tanggal 2 April 2005 dan Akta Nomor 05 tanggal 16 Agustus 2005 yang dibuat oleh Notaris Cahya Suryana, S.H.
KEDUA — Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 11 Oktober 2005
a.n. Menteri Hukum dan HAM RI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kronologi 2005

Riwayat Legalitas

2 APRIL 2005
Akta Pendirian Nomor 01

Yayasan didirikan melalui akta Notaris Cahya Suryana, S.H. di Kota Bandung.

17 JUNI 2005
Terdaftar NPWP

Yayasan terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.204.032.3-429.000.

16 AGUSTUS 2005
Akta Perubahan Nomor 05

Penyempurnaan akta pendirian, tetap oleh Notaris Cahya Suryana, S.H.

11 OKTOBER 2005
Pengesahan Menkumham RI

Disahkan resmi melalui SK Nomor C-1589.HT.01.02.TH.2005 — yayasan berbadan hukum sah.

Yayasan Sarana Bhakti Mulya bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor C-1589.HT.01.02.TH.2005 tanggal 11 Oktober 2005.